Sejarah Singkat Pembentukan Kelurahan Kuin Utara

 


Nama Kuin dalam beberapa pustaka kadang ditulis Kuwin atau Kuyin mengingatkan kita pada tradisi atau istilah Barat mengacu pada kata “Queen“ yang berarti ratu atau raja, yaitu penguasa tertinggi dalam sistem pemerintahan monarki atau kerajaan. Hal ini tidak dipungkiri sebagai kenyataan sejarah bahwa di sinilah pusat Kerajaan Banjar didirikan dan pernah eksis sebelum dijajah oleh Belanda pada tahun 1612 M. Dengan peristiwa tersebut kota Kuin dahulu untuk sementara ditinggalkan dan pusat pemerintahan berpindah di sekitar Martapura.

Pada saat pusat pemerintahan kesultanan di Kuin pengaruh kekuasaannya meliputi daerah yang sangat luas, Kalimantan bagian Selatan, Kalimantan bagian Tengah, antara lain: Kapuas, Kotawaringin, Lamandau, sebagian Kalimantan bagian Timur hingga Pasir, Berau dan sebagian Kalimantan bagian Barat.

Di Kuin ini pulalah dimulai penyebaran agama Islam yang ditandai dengan pemelukan agama Islam oleh raja Banjar pertama Pangeran Samudera yang kemudian bergelar Sultan Suriansyah yang diikuti yang dikuti oleh rakyatnya, yang mana proses pengislaman itu dipimpin oleh Khatib Dayyan dari Kesultanan Demak.

Keberadaan Kerajaan Banjar pada saat berada di Kuin digambarkan berada di sekitar lima sungai kecil, yaitu; sungai Sugaling, Keramat, Pangeran (Pageran), Jagabaya dan Pandai. Kelima sungai ini bertemu dan membuat danau kecil bersimpang lima, dan daerah inilah yang dahulunya menjadi ibu kota Kerajaan Banjar. Oleh karena itu, kampung ini disebut dengan Kampung Raja karena pernah menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Banjar.

Sedangkan makam Sultan Suriansyah adalah tempat dimana terdapat makam para raja dan patih kuin pada masanya. Adapun orang-orang yang dimakamkan disana adalah

           1.         Sultan Suriansyah

           2.         Ratu Intan Sari

           3.         Sultan Rahmatullah

           4.         Sultan Hidayatullah

           5.         Khatib Dayan

           6.         Patih Kuin

           7.         Senopati Antakusuma

           8.         Syakh Abdul Malik

           9.         Hj.Sa’anah

           10.     Pangeran Ahmad

           11.     Pangeran Muhammad

           12.     Sayyid Ahmad Iderus

           13.     Gusti Muhamamd Arsyad

           14.      Kiai Datu Bukasim

           15.     Anak orang Tionghoa Muslim


Pada tahun 1979 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, atau waktu tepatnya pada tanggal 22 Desember 1980 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 140-502 tentang Penetapan Kampung/Desa menjadi Kelurahan,  maka Kampung Kuin  berubah menjadi Kelurahan.

Dimulai dari banyaknya pembangunan perumahan di Kelurahan Kuin Utara sehingga penduduk Kelurahan Kuin Utara terus bertambah dan pada saat itu Kelurahan kuin  Utara terdiri dari 32 RT dan 4 RW  Kemudian pada tahun 2011, tepatnya sejak tanggal 01 Oktober 2011 jumlah RT yang ada di Kelurahan Kuin Utara berkurang, yaitu hanya tinggal 24 RT dan 2 RW, karena adanya Regrouping RT se Kota Banjarmasin. Sehubungan dengan telah diundangkannya Perda No. 23 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Wilayah Kota Banjarmasin.

Dari awal pembetukannya sampai sekarang Kelurahan Kuin Utara sudah 8 kali berganti kepemimpinan, dan dari pertengahan bulan Agustus tahun 2014 untuk pertama kalinya Kelurahan Kuin Utara dipimpin oleh seorang Lurah perempuan. Berikut adalah daftar nama Lurah yang pernah memimpin Kelurahan Kuin Utara :

Nama – Nama Pejabat Lurah di Kelurahan Kuin Utara :

NO

NAMA

MASA JABATAN

1

H. MASDJOERI, OE

1979 – 1990

2

ACHMAD FAUZI (Alm)

1990 – 1991

3

RASYIDI

1991 – 1996

4

M. ZAINI, S.SOS (Alm)

1996 – 2001

5

A. HADI AKHMAD, BA

2001 – 2006

6

ISKANDAR ADAM, S.Pd

2006 – 2012

7

JAINUDDIN, S.Sos

2012 – 2014

8

Hj. ENDANG ANGGRAENI NOORBAH, SP.MP

2014 – Sekarang


Komentar

  1. Thanks for sharing this post. I got information on this post. Keep sharing.
    Reckless Driving Virginia Penalty


    BalasHapus
  2. The information provided is limited to "kuinutara.banjarmasinkota" and its associated reviews, as they suggest a regional or local focus. The website may not have a widespread online presence or reviews in English-language sources. To find reviews or information, it is recommended to conduct an online search using specific keywords and check relevant social media profiles or forums. Localized websites and content may have limited visibility in international search results, so exploring local sources or platforms may be necessary to find the information you are seeking.Mediación de Disputas de Contratos

    BalasHapus

Posting Komentar