STANDAR PELAYANAN KELURAHAN KUIN UTARA















Catatan :

Kelurahan Tidak Mengeluarkan Surat Keterangan Tempat Usaha dan IMB Lagi

Bagi Masyarakat yang ingin mengurus pelayanan Surat Keterangan Tempat Usaha dan IMB dapat mengakses melalui :

https://oss.go.id (OSS dan NIB) Untuk Pelayanan SKTU

https://simbg.pu.go.id (SIMBG) Untuk Pelayanan IMB


Komentar